21 Mei 2020
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas kemampuan terapi membunuh virus (Bioaantivirus) dari Ashram Narayiana/ Yayasan Naryanam Jiwa Jagadditha, Desa Sukawati, Gianyar, Bali dilayangkan melalui surat tertanggal 20 Mei 2020. Jajaran pengurus PRI Bali menyambut baik permohonan ini dengan melakukan instalasi secara tatap muka. Instalasi diberikan untuk dimanfaatkan selama 3 bulan secara gratis.
Instalasi dilakukan dengan melakukan otorisasi pada salah satu lengan agar dapat digunakan menerapi
Anggota ashram mempraktikkan terapi membunuh virus pada diri sendiri