Gelar Profesi
Untuk memperluas sosialisasi profesi di bidang Bioenergi, meningkatkan efektifitas pelayanan publik serta mempermudah pemantauan serta pembinaan anggota, PRI memutuskan bahwa para anggotanya yang memenuhi syarat, berhak menggunakan gelar profesi.
Keputusan ini disepakati pada pemungutan suara yang dilakukan secara daring pada tanggal 22 Juli 2020, dengan seluruh pengurus yang hadir memberikan suara "setuju menggunakan gelar profesi".
Berikut adalah gelar profesi yang digunakan dan diakui oleh PRI:
Certified Bioenergy Therapist (CBTh)
Adalah gelar yang berhak digunakan oleh anggota yang telah menguasai keahlian dalam memanfaatkan Bioenergi sesuai dengan
Standar Keahlian Terapis Profesi Senior
Certified Bioenergy Trainer (CBTr)
Adalah gelar yang berhak digunakan oleh anggota yang telah menguasai keahlian dalam mengajarkan Bioenergi sesuai dengan
Standar Keahlian Pelatih Terapis
Penulisan gelar ini adalah menambahkan koma di belakang nama, disusul dengan spasi, singkatan gelar, diakhiri dengan titik.
Contoh:
Rudi, CBTh.
Lina, CBTr.
Pada kondisi dimana seseorang berhak menggunakan kedua gelar sekaligus, maka singkatan kedua gelar digabung menjadi satu dan ditulis sebagai CBTh/Tr.
Contoh:
Suprapto, CBTh/Tr.
Dalam pembuatan kartu nama, kop surat dan media lain yang bertujuan memperkenalkan profesi seseorang, maka penulisan nama dan singkatan gelar harus di garisbawahi dan dibawahnya ditambahkan penulisan lengkap gelar tersebut.
Contoh:
Rudi, CBTh.
Certified Bioenergy Therapist
Tata cara pengaktifan gelar
Untuk mengaktifkan hak menggunakan gelar profesi PRI, anggota PRI yang bersangkutan harus berstatus anggota aktif dan sudah menjalani profesi yang dimaksud setidaknya selama 1 tahun. Selanjutnya ia harus mengisi dan mengirimkan formulir
Pendaftaran Pengaktifan Gelar Profesi. Pengisian formulir ini harus dilengkapi dengan biodata singkat, surat rekomendasi dari lembaga pelatihan yang menerbitkan sertifikasinya (atau surat rekomendasi dari DPC / DPD yang menjelaskan keahlian yang bersangkutan sesuai standar), foto diri, serta sedikitnya 50 rekam data terapi yang telah dilakukan (untuk CBTh) atau 10 rekam data pelatihan yang telah selesai dilakukan (untuk CBTr)*.
*format rekam data disarankan mengacu pada format rekam data yang disediakan oleh PRI
Untuk permohonan yang disetujui, maka foto dan nama ybs akan didaftarkan ke
Register Gelar Profesi, sementara yang tidak disetujui akan menerima surat penolakan beserta alasan penolakannya. Dalam kasus dimana permohonan tidak disetujui, pemohon dapat kembali mengajukan permohonan paling cepat 6 bulan setelah permohonan sebelumnya, atau mengajukan banding kepada Mahkamah Kode Etik PRI.
Tata cara penon-aktifan gelar
PRI akan menon-aktifkan hak seseorang untuk menggunakan gelar profesi bila orang tersebut mengalami salah satu dari kondisi berikut:
- Meninggal dunia
- Tidak lagi memenuhi kewajiban anggota aktif PRI selama 1 tahun terakhir
- Diberhentikan dari keanggotaan PRI sebagai akibat dari keputusan DPP PRI
Gelar yang di non-aktifkan akan dicatat di
Register Gelar Profesi dengan status Tidak Aktif, beserta keterangannya.
Tata cara pencabutan gelar
PRI akan mencabut hak seseorang untuk menggunakan gelar profesi bila orang tersebut diberhentikan secara tidak hormat oleh Mahkamah Kode Etik. Jika ini terjadi, nama orang tersebut akan dihapus dari
Register Gelar Profesi dan dimasukkan dalam Daftar Hitam PRI.